Tag: Tim Anies Klaim Keterangan

Tim Anies Klaim Keterangan

Tim Anies Klaim Keterangan

Tim Anies Klaim Keterangan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Perkuat Dalil Pemohon

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membuat dokumen bantahan terhadap keterangan para menteri dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi alias MK.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, ada 8 keterangan menteri yang dibantah oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin. Menurut mereka, keterangan menteri di sidang sengketa pilpres tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain keterangan menteri, terdapat pula bantahan terhadap keterangan para saksi dan ahli dari tim 02.

Tim hukum Anies-Muhaimin juga menyebut beberapa keterangan menteri justru memperkuat dalil pemohon. Misalnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mengaku tidak pernah mengusulkan Bantuan El Nino.

Bantuan El Nino tidak lagi dianggarkan di Kementerian Sosial pada 2024, sehingga terdapat penurunan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 8 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 86 triliun. Adapun anggaran perlindungan sosial pada 2023 sebesar Rp 78 triliun.

Bantuan El Nino tidak lagi dianggarkan di Kementerian Sosial pada 2024, sehingga terdapat penurunan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 8 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 86 triliun. Adapun anggaran perlindungan sosial pada 2023 sebesar Rp 78 triliun.

Kemudian, terdapat keterangan Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengatakan “Kalau ada yang bilang bahwa 100 persen netral dan imparsial, pasti bohong.” Menurut Muhadjir, manusia ditakdirkan memiliki preferensi dan tendensi. “Tidak harus diperoleh secara akal sehat, pertimbangan rasional, tapi yang irasional pun bisa digunakan.” Kalimat tersebut dianggap oleh THN AMIN dapat mempekuat dalil timnya.

Tim Anies Klaim Keterangan

Adapun dalam sidang yang lalu, hal itu diungkap Muhadjir saat menjawab pernyataan dari hakim konstitusi Ridwan Mansyur. Muhadjir ditanyai terkait dua dalil permohonan dari pihak kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentang aparatur negara dan menteri yang lekat dengan kegiatan kampanye.

Permohonan itu disebutkan Ridwan termasuk kaitannya dengan menggunakan fasilitas negara untuk politik. Muhadjir mengatakan dalam teori administrasi publik ada yang dinamakan eksternalitas negatif.

Menurut Menko PMK itu, eksternalitas negatif menggambarkan manusia yang pasti punya referensi dan tendensi. Ia menyebut setiap orang pasti memiliki kecenderungan. Meski begitu, Muhadjir menekankan bahwa pihaknya meminimalisir eksternalitas negatif tadi. Ia mengingatkan kembali soal amanah yang dipegang.

Terakhir, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dana bagi barang kepada warga yang digunakan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di berbagai daerah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari dana perlindungan sosial (perlinsos).

“Anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani saat sidang. Tim Hukum Anies menyebut kesaksian ini memperkuat dalil pemohon.

Adapun menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008, Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.

TIM TEMPO

Viral indonesia hacker di batam kena tangkap => Suara4d